Kado Istimewa Napi di Hari Yang Fitri
Malang - Hari Raya Idul Fitri 1443H kali ini diperingati dengan meriah dan sesuai protokol kesehatan. Petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Malang melaksanakan sholat Idul Fitri secara bersama-sama dengan warga binaannya. Pasca rangkaian kegiatan sholat Idul Fitri, dilanjutkan dengan pembacaan arahan dari Menteri Hukum dan HAM dan juga pemberian remisi. Momen ini bukan hanya terasa spesial bagi para petugas, namun juga bagi para warga binaan. Pasalnya, sebanyak 306 narapidana mendapatkan hak remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi yang diberikan juga bervariasi. Mulai dari mendapatkan remisi 15 hari hingga 2 bulan.
Dari jumlah tersebut, narapidana yang mendapat remisi dan bisa langsung bebas hari ini sebanyak 1 orang. Pemberian remisi ini sesuai dengan Keputusan Menkumham nomor :PAS-628.PK.05.04 Tahun 2022.